Solusi Perbedaan Nama Wali di KK untuk PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Ini Penjelasan Disdik Sumsel

Penulis: Hartati
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disdik Sumsel ungkap solusi perbedaan nama orangtua atau Wali di Kartu Keluarga bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

b. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, anggota keluarga pindah atau
3) KK hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

1) KK yang lama bagi perubahan data berupa enambahan atau pengurangan anggota keluarga atau rusak atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Berita Terkini