Debt Collector Ditembak di Palembang

Berdalih Ada Kejanggalan, Pihak Debt Collector Pertanyakan Laporan Balik Istri Aiptu FN Naik Sidik

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan, Rabu (24/4/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum dua debt collector membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel, terkait kasus yang dilaporkan istri oknum polisi Aiptu FN. 

Kuasa hukum menilai, ada kejanggalan terkait kasus yang sedang bergulir. Sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan ke Polda Sumsel. 

Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, surat keberatan dari pihaknya dikirimkan ke Polda Sumsel pada 19 April 2024.

Adapun isi surat keberatan tersebut yang mempertanyakan atas dasar apa proses penyelidikan terhadap laporan balik statusnya naik sidik.

"Sementara laporan kita sebagai pihak korban sudah lebih awal masuk bahkan secara nyata korbannya jelas, mengalami luka serius, statusnya belum jelas. Apakah dihentikan apakah masih tahap apa, kita belum pernah menerima pemberitahuan. Apalagi naik Sidik," kata Mualimin, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya hal ini menjadi kejanggalan dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.  

"Ini yang kita anggap perlakuan yang tidak adil terhadap klien kami selaku korban dasar kami mempertanyakan naik Sidik laporan balik istri FN," katanya.

Pihaknya baru menerima surat pemanggilan pertama pada tanggal 17 April 2024 lalu, kemudian surat pemanggilan kedua pada 19 April yang berbarengan dengan pengajuan keberatan itu.

"Tanggal 19 itu pemanggilan kedua. Kita ajukan keberatan juga di tanggal itu, karena ini soal hak setiap orang yang diperlakukan adil secara setara di depan hukum," ujarnya.

Ia menegaskan kliennya menjalankan tugas tidak melawan hukum karena semua debt collector dibekali sertifikat profesi penagihan pembiayaan yang dikeluarkan secara sah.

"Menerima kuasa dari kreditur dalam hal ini pihak leasing, jadi jelas legal standingnya . Sehingga unsur melawan hukumnya dituduh melanggar pasal 368 dan pasal 365 itu dimana. Wajar kami mempertanyakan sementara ada kejanggalan itu tadi, " tandasnya.
 

 

Berita Terkini