SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot baik bagi ASN juga PPPK mulai 26 Maret.
Sementara untuk pegawai non ASN akan diberikan uang jasa dengan perhitungan terpisah.
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan besaran pemberian THR diatur terpisah antara ASN dan pegawai Non honorer dengan ketetapan aturan yang terpisah juga.
Baca juga: Ratu Dewa Pastikan THR ASN dan P3K Cair 26 Maret, Honorer Dapat Tambahan Uang Jasa Rp 1,5 Juta
Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.
Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan walikota.
"Pemberian THR mulai dilakukan pekan depan atau 26 Maret," ujar Ratu Dewa, Jumat (22/3/2024).
Rincian ketentuan pemberian THR bagi ASN dan pegawai non ASN yakni bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan dan 1 bulan TPP.
Baca juga: Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan & Mini Market Bandel Siap-siap Dapat Teguran
Pembayaran tanpa potongan IWP gaji maupun potongan absen TPP, untuk pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024 yang akan datang.
Sementara itu untuk THRÂ pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Untuk pegawai Non ASN lainya tidak diberikan THR.
Untuk itu Pemkot akan memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1,5 juta yang dibayarkan menjelang lebaran.
Lalu, tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1,5 juta yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Ratu Dewa berharap pembayaran uang THR bisa membantu pegawai menyambut lebaran sekaligus bisa menggerakkan roda perekonomian dengan adanya perputaran uang yang dibelanjakan masyarakat.
Perintah Menpan RB
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.