Panduan Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah panduan lapor SPT Tahunan secara online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online via HP

1. Online

  • DJP Online
  • Login ke DJP Online.
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih "e-Billing".
  • Isi formulir e-Billing dengan informasi yang benar.
  • Klik "Buat Kode Billing".
  • Bayar kode billing melalui bank atau ATM yang terdaftar.
  • Penyedia Layanan Jasa Apliksi Perpajakan (PJAP)
  • Pilih PJAP yang terdaftar di DJP.
  • Login ke akun PJAP.
  • Pilih menu "Bayar Pajak".
  • Pilih "Denda SPT Tahunan".
  • Isi informasi yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran.

2. Offline

  • Bank/ATM
  • Datang ke bank atau ATM yang terdaftar sebagai tempat pembayaran pajak.
  • Pilih menu "Pembayaran Pajak".
  • Pilih "PPh Wajib Pajak Orang Pribadi".
  • Isi kode jenis pajak 211 (denda SPT Tahunan).
  • Isi NPWP, masa pajak, dan jumlah denda.
  • Lakukan pembayaran.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Datang ke KPP terdekat.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan "Pembayaran Pajak".
  • Serahkan bukti pembayaran denda kepada petugas.

Besarnya Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Besarnya denda keterlambatan SPT Tahunan adalah 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 100 persen dari jumlah pajak yang terutang.

Tips Menghindari Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Laporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Gunakan e-Filing untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.
Pantau terus informasi terbaru tentang pajak melalui situs web DJP atau media sosial DJP.

Membayar denda keterlambatan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa cara untuk mengecek dan membayar denda keterlambatan SPT Tahunan. Pastikan Anda membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

Berita Terkini