Siapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran pajak, dan lainnya.
Gunakan panduan pengisian SPT yang tersedia di situs web DJP Online.
Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu untuk menghindari keterlambatan.
Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi semua WP. Dengan melapor SPT Tahunan, WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, menghindari denda dan sanksi, serta mengetahui status kepatuhan pajaknya.
Cara Mudah Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan Lengkap.
Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda.
Mengecek Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Ada beberapa cara untuk mengecek denda keterlambatan SPT Tahunan:
1. DJP Online
- Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/ atau aplikasi DJP Online.
- Login dengan NPWP dan password.
- Pilih menu "Layanan" > "Info Denda SPT Masa".
- Pilih masa pajak yang ingin dicek.
- Klik "Tampilkan".
- Informasi denda akan ditampilkan, termasuk jumlah denda dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan menerima STP dari Kring Pajak. STP berisi informasi tentang jumlah denda yang harus dibayarkan.
3. Menghubungi Kring Pajak
Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui email [alamat email dihapus] untuk menanyakan informasi tentang denda keterlambatan SPT Tahunan.
Membayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan
Denda keterlambatan SPT Tahunan dapat dibayarkan melalui beberapa cara: