Hasil Pileg 2024 DPRD Palembang

Caleg PPP Desak Gakkumdu Proses Pidana KPU Palembang dan PPK Sukarami yang Lakukan Pelanggaran

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Sumsel, memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Palembang dan PPK Sukarame

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bawaslu Sumsel sudah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu

Menyikapi hal tersebut, Calon anggota legislative (Caleg) DPRD kota Palembang daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pelapor, Rina Indah, dalam pernyataannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumsel yang telah memimpin persidangan dan memberikan putusan tersebut.

"Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim persidangan," kata Rina Indah. 

Dia menegaskan bahwa hasil putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah, karena untuk pertama kalinya di Kota Palembang terjadi persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan dengan penuh intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakan massa preman, untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan administrasi pemilu.

"Ini juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang, adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Palembang," ujar Rina. 

Rina menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan KPU Kota Palembang terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara rekapitulasi yang didasarkan pada hasil C dan D yang tidak valid.

"Dengan kata lain, terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Dapil 2," tegasnya.

Rina Indah juga menyayangkan sikap KPU Kota Palembang, yang pasca dibacakannya putusan tersebut, terlihat berbangga dan bersenang hati, padahal telah dinyatakan bersalah.

"Kami mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang, khususnya Gakkumdu (Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut," harapnya.

Ditambahkan Rina, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan. 

"Kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim persidangan pelanggaran administrasi Pemilu, ketua Majelis persidangan sekaligus Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi anggota Majelis lain Muhammad Sarkanis dan Ahmad Nafi, menetapkan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu, Selasa (19/3/2024). 

Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah, pada Selasa 19 Maret 2024.

“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu,” ujar majelis hakim.

Selanjutnya kata Ketua Majelis Hakim, atas kesalahan itu pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan Tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkini