Golongan Ild: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1-S3)
Golongan Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IlIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IlIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IlId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tunjangan yang didapatkan seorang sipir dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain itu, sipir penjara yang berstatus PNS juga mendapatkan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan uang makan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News