Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan & Penanganan

Penulis: Siti Umnah
Editor: Siti Umnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini kunci jawaban Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Guru Penggerak.

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan versi PMM.

Soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka ini ditujukan bagi Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Tenaga pendidik atau Guru Penggerak dapat mengerjakan 2 soal Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka.

Untuk itu simak soal dan kunci jawaban Post Test Modul 1 Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka yang dapat diakses melalui laman resmi guru.kemdikbud.go.id berikut ini.

Baca juga: Pilihan Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Memberikan Umpan Balik yang Efektif Topik Supervisi Akademik

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Appreciative Inquiry Dalam Percakapan Topik Komunitas Praktisi

1. Apa kata kunci yang membedakan kekerasan fisik dan psikis, dengan perundungan?

A. Adanya unsur kesengajaan dan ketakutan

B. Kekerasan dilakukan berulang dan ada relasi-kuasa

C. Kekerasan dilakukan karena faktor balas dendam

D. Kekerasan tidak berulang dan ada relasi kuasa

Jawaban : B. Kekerasan dilakukan berulang dan ada relasi-kuasa

2. Mana pernyataan berikut yang menggambatkan definisi kekerasan yangmengacu ke Permendikbudristek no. 46 Tahun 2023?

A. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

B. Kekerasan adalah setiap usaha yang dilakukan oleh seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

C. Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan yang berdampak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan

D. Kekerasan adalah watak yang tidak bisa dirubah yang ada pada seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain

Halaman
12

Berita Terkini