Caleg di OKU Desak Hitung Ulang

Klaim Dicurangi, Caleg Nasdem dan Pendukung Desak Hitung Ulang 3 TPS di Desa Kepayang OKU

Penulis: Leni Juwita
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem inisial AS bersama pendukungnya mendesak dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (18/2/2024)

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem inisial AS bersama pendukungnya mendesak dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Caleg dan pendukungnya mencurigai terjadinya kecurangan di tiga TPS di desa tersebut yakni TPS 01,03 dan 07. 

Sebab menurut massa suara caleg AS di tiga TPS tidak dihitung.

Caleg Kabupaten OKU bersama pendukungnya mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan dengan tuntutan agar dilakukan penghitungan ulang di tiga TPS yang  menurut saksi dari caleg terjadi dugaan kecurangan.

“Apabila setelah dilakukan penghitungan ulang suara di 3 TPS tersebut ternyata yang kita dukung kalah ya memang kalah , maka kita siap menerima kekalahan dan tidak akan menuntut.” kata pendukung caleg As, Senin (19/2/2024).

Gaduh soal kecurigaan yang disangkakan pendukung salah satu caleg ini cepat direspon  oleh  pihak-pihak terkait, Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi SSos MSi, Ketua KPU OKU Ade Satria  Saputra SH, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK MH,  Dandim 0403 OKU Letkol Inf Herri Feriawan Rumawatine langsung mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan Minggu (18/02/2024) titik kumpul massa.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di ruang camat dan didapatkan hasil bahwa dalam permasalahan ini kepada yang caleg untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU dalam waktu lima hari kedepan.

Sehingga apa yang disampaikan atau hal yang menjadi keberatan tidak terjadi permasalahan yang luas dan dapat hasil yang sesuai dengan aturan.

Kemudian bilamana terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional bagi panitia pelaksana maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh pihak KPU dan Bawaslu.

Hal-hal yang menjadi keberatan agar pihak Caleg dan tim dapat mengumpulkan bahan dan keterangan yang valid untuk dibawa dan dilaporkan ke KPU sesuai  aturan dan ketentuan  pemilihan umum tahun 2024.

Sementara itu Kapolres OKU  AKBP Imam Zamroni SIK MH menghimbau masyarakat khususnya massa pendukung caleg agar  menjaga ketertiban selama penghitungan di PPK. 

Berita Terkini