SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Daftar calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sumsel 1 hingga Jumat (16/2/2024) pukul 22.05 WIB.
Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, sudah 7.174 dari 14. 205 TPS yang dilakukan penghitungan atau sekitar 50,50 persen.
Partai Nasdem unggul diposisi pertama dengan jumlah suara mencapai 142.501.
Kemudian Partai Gerindra berada di posisi kedua dengan jumlah suara 131.816 suara.
Partai Golkar sementara unggul menempati posisi 3 dengan total perolehan suara mencapai 121.229 suara.
Berikut Daftar Sementara Caleg DPR RI Dapil Sumsel II yang memperoleh suara tertinggi.
1. Samantha Tivani
Samantha Tivani dari Partai Nasdem berada di posisi pertama memperoleh 69.320 suara sementara.
Baca juga: Daftar Sementara 10 Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 Raih Suara Tertinggi Siti Nurizka Geser Eddy Santana
2. Irma Suryani
Irma Suryani dari Partai Nasdem berada diposisi kedua dengan perolehan 60.444 suara.
3. Ahmad Wazir Noviandi
Ahmad Wazir Noviandi dari Partai Gerindra berada diposisi ketiga dengan 53.270 suara.
4. Bertu Merlas
Bertu Merlas dari partai PKB berada diposisi keempat dengan 53.721 suara.
5. Wahyu Sanjaya
Wahyu Sanjaya dari partai Demokrat berada di posisi ke lima dengan 35.457 suara.
6. Tofan Maulana
Tofan Maulana dari Partai Golkar berada di posisi kelima dengan 34.823 suara.
7. Dewi Yustisiana
Dewi Yustisiana dari partai Golkar berada di posisi keenam dengan 32.200 suara.
8. Bobby Adhityo Rizaldi
Bobby Adhityo Rizaldi dari partai Golkar berada di posisi ke tujuh dengan 28.425 suara.
9. Sri Meliyana
Sri Meliyana dari Partai Gerindra berada di posisi ke delapan dengan 26.379 suara.
10. Giri Ramanda N. Kiemas
Giri Ramanda N. Kiemas dari partai PDIP berada di posisi ke sembilan dengan 24.546 suara.
Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.