SRIPOKU.COM -- Bagi masyarakat yang belum dapat undangan mencoblos yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, bisa di cek lewat HP.
Berikut ini panduan dan cara cek online pemilih belum dapat undangan mencoblos bisa lewat HP di cekdptonline.kpu.go.id.
Seperti diketahui, pemilih biasanya diberikan formulir pemberitahuan C6 atau udangan pencoblosan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh masing-masing TPS.
Namun pada Pemilu 2024 ini, ada sebagaian pemilih hingga sore hari ini, Selasa (13/2/2024) belum menerima formulir C6.
Bahkan dirinya tidak tahu akan menggunakan hak suaranya pada TPS berapa dan bahkan di lokasi mana.
Nah, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau form pemberitahuan C6 dari Panitia PPS hingga hari H pencoblosan, tidak perlu khawatir.
Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di TPS.
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui smartphone (HP) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Sebelum Nyoblos, Kenali Perbedaan 5 Surat Suara dan Gambaran Isinya di Pemilu 2024
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.
Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.
Pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket)
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
8. Lipat surat suara
9. Masukan ke kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Ikut Kawal Pemilu Secara Online
Situs KawalPemilu.org kembali beroperasi menjelang Pemilu 2024 atau disebut juga Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024).
Akun Twitter resmi KawalPemilu pada 7 Februari lalu mengumumkan bahwa situ KawalPemilu aktif kembali untuk menampung foto formulis C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Situs KawalPemilu.org juga sekaligus menjadi situs tabulasi yang dapat diakses oleh publik selama masa Pemilu.
KawalPemilu.org merupakan situs pemantauan hasil rekapitulasi penghitungan suara berbasis urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia.
Situs yang digagas Ainun Najib ini berdiri sejak 2014 dan bertujuan untuk menjaga suara rakyat di Pemilu, melalui teknologi real count cepat serta akurat.
Inisiatif non-partisan ini mengajak seluruh rakyat Indonesia, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas dan saksi, untuk mengunggah foto hasil hitung Pilpres dari tiap TPS yang tertulis di formulir C.Hasil-PPWP, serta memantau penghitungan suara secara real-time.
“Misi kami memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal,” tulis situs KawalPemilu.org
KawalPemilu berprinsip bahwa data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik untuk diketahui, sehingga publik bisa memonitor pergerakan perolehan suara di tiap Pemilu.
“Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional,”
“Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut,” tulis situs itu.
Semakin banyak TPS yang foto C.HASIL-PPWP-nya tersedia di situs KawalPemilu.org, semakin hasil tabulasi nasional akan mendekati hasil yang sahih.
Tiap pengawas, saksi, dan bahkan warga masyarakat BERHAK mengambil foto lembar C.HASIL-PPWP setelah selesai penghitungan di TPS.
Karenanya KawalPemilu mengundang tiap anggota masyarakat, para saksi TPS, para pengawas Pemilu, dan juga semua anggota panitia KPPS dan tim sukses partai/paslon untuk menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di setiap TPS yang mereka jaga.
Cara Laporkan Hasil
1. Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasinya (kelurahan, kecamatan), beserta angka perolehan tiap pasangan calon.
Berikut contohnya:
C.HASIL-PPWP.pdf
C.HASIL SALINAN-PPWP.pdf
C.HASIL-PPWP halaman 2 (Bagian IV)
2. Pastikan angka di formnya final dan telah ditulis dalam bentuk angka (32) dan huruf (tiga puluh dua), lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS dan para Saksi.
3. Masuk ke situs KawalPemilu.org, cari Provinsi, kemudian kabupaten/kota, pilih kecamatan dan desa, lalu pilih nomor TPS yang ingin diunggah C.HASIL SALINAN-PPWP
4. Lalu isikan angka perolehan tiap paslon dan klik Kirim.
5. Anda juga bisa mengunggah foto dari banyak TPS. Yang penting fotonya adalah form C.HASIL-PPWP halaman 2.
6. Pastikan Anda mengunggah di nomor TPS yang tepat.
7. Klik tombol Unggah Foto di bawah untuk mulai mengunggah.
8. Moderator akan me-review foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah.
8. Hasil juga akan dicek ulang oleh sistem kami.
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)