Korban yang ketakutan lantas memberikan uang ke pelaku.
Korban pun memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 5 ribu.
Setelah mendapatkan uang, Budi kabur melarikan diri.
Terdesak Ekonomi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, motif Budi melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi dan dibawa pengaruh minuman keras.
"Motifnya ekonomi," kata dia.
Harryo mengatakan, Budi selama pelariannya tinggal di rumah keluargannya di kawasan Sukawinatan.
Namun ia kembali pulang ke rumah karena rindu dengan sang anak.
"Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah," kata dia.
Terancam 7 Tahun
Akibat perbuatan yang dilakukan Budi, kini pria 32 tahun itu terancam 7 tahun penjara.
Harryo menegaskan atas ulahnya Budi terancam pasal 368 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.