Berita Selebriti

Petaka Nia Daniaty, Harta Terkuras Demi Hadapi Kasus Penipuan Olivia Nathania, Utang Rp 8,1M Ditagih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petaka Nia Daniaty, Harta Terkuras Demi Hadapi Kasus Penipuan Olivia Nathania

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Farhat Abbas sebut Nia Daniaty terlalu memanjakan Olivia Nathania. (Ist dan Instagram @niadaniatynew)

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.

Nia Daniaty mengungkapkan kondisi putrinya yang tengah dipenjara atas perkara penggelapan penipuan serta pemalsuan surat CPNS bodong.

Menurutnya, kondisi sang anak dalam keadaan baik-baik saja.

"Alhamdulillah baik," ujar Nia Daniaty.

Sementara itu, mantan istri Farhat Abbas ini mengaku kini lebih ikhlas dalam menjalani hidupnya.

Apapun kondisi hidupnya, Nia Daniaty mengaku tetap mensyukurinya.

"Ya saya menikmati apapun keadaan saya terima."

"Apapun situasinya bagaimanapun saya hadapi, jadi apapun saya syukuri," tutur Nia Daniaty.

Nia Daniaty ikut digugat korban

Dikira sudah selesai, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

Halaman
1234

Berita Terkini