'Nyawa Bayar Nyawa' Panglima Pajaji Soal Kasus Warga Tewas Saat Demo Kebun Sawit, Perusahaan Diusir!

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus seorang warga tewas ketika melakukan unjuk rasa ke PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I membuat Panglima Pajaji membuat ultimatum.

SRIPOKU.COM - Kasus seorang warga tewas ketika melakukan unjuk rasa ke PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I membuat Panglima Pajaji membuat ultimatum.

Panglima Dayak ini mengultimatum Pemprov Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait tuntutan warga ke perusahaan kelapa sawit tersebut.

Panglima Dayak, Panglima Pajaji turut mengecam bentrok antara warga dan kepolisian di Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ancaman tersebut disampaikan Panglima Pajaji dalam akun Facebook Panglima Pajaji Skw, pada Sabtu (7/10/2023).

Dalam unggahannya, Panglima Pajaji menekankan bahwa dirinya tidak mentolerir kerusuhan yang ada di Bangkal.

"Ratakan jangan ada tawar menawar lagi. Usir itu perusahaan, cabut HGU nya, cabut IUP, SIUP, nyawa bayar nyawa," tulis Panglima Pajaji dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Nasib Guru Agama Akbar Sarosa Dituntut Wali Murid Rp50 Juta karena Hukum Siswa Tak Ikut Salat Dzuhur

Baca juga: Suruh Anak Nyetir Mobil Pinjaman dari Tetangga, Sigra Nyemplung di Sungai Musi Palembang

Di mana bentrok tersebut diduga terjadi akibat tuntutan warga yang tak dipenuhi oleh PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I.

Akibatnya masyarakat melakukan blokade pada jalan.

Namun situasi akhirnya memanas, sehingga terjadi bentrokan antara pihak pengamanan dan masyarakat.

Dalam unggahan Panglima Pajaji, ia juga memperlihatkan seorang pria yang diduga warga setempat dievakuasi sejumlah warga lainnya.

Kondisi pria tersebut tampak tak sadarkan diri dan mengalami luka dan penuh darah.

Sementara dalam keterangan unggahannya, Panglima Pajaji meminta pemprov mencabut izin perusahaan yang ada di desa Bangkal.

Ia juga meminta pemerintah untuk menindak tegas oknum aparat keamanan yang tidak mengayomi masyarakat.

"Tindak tegas oknum aparat keamanan yang tidak mengayomi masyarakat".

Panglima Pajaji pun menegaskan, apabila dalam waktu 3x24 jam pemerintah tidak bertindak, maka ia sendiri yang akan bertindak.

Halaman
1234

Berita Terkini