"Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.
Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.
"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah."
"Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh."
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.
Kemudian pelaku langsung ditahan.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Istri Tak Mau Berhubungan Badan, Ayah Sekap dan Ancam Bunuh 2 Anaknya di Tanjung Balai"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News