Nadiem Makarim Hapus Skripsi dari Syarat Wajib Lulus S1, TA Bisa Dikerjakan Individu atau Kelompok

Penulis: Siti Umnah
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbudristek Nadiem Makarim haous skripsi dari syarat wajib lulus sarjana, Tugas Akhir (TA) kini bisa dikerjakan secara individu ataupun kelompok.

SRIPOKU.COM - Berdasarkan peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan skripsi tak lagi jadi satu-satunya syarat wajib lulus sarjana.

Aturan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Sebagai gantinya, tugas akhir (TA) mahasiswa bisa dikerjakan dalam beberapa bentuk seperti skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang dikerjakan secara individu maupun kelompok.

Baca juga: Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban

Seperti yang telah ramai diberitakan, mahasiswa S1 saat ini mendapat kabar baik dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pasalnya Nadiem Makarim tidak mewajibkan skripsi jadi syarat lulus sarjana.

Bahkan bukan hanya skripsi, Nadiem juga mencabut aturan tesis serta disertasi sebagai syarat wajib lulus S2 dan S3 di Perguruan Tinggi.

Baca juga: Usai Gelarnya Dicopot Nadiem Makarim, Mantan Wakil Ketua WMA UNS Sebut Rektor Tutupi Kasus Korupsi

Kabar tersebut dijelaskan oleh Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 pada Selasa, (29/08/2023) kemarin.

Menurut Nadiem, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam yakni seperti prototipe hingga proyek.

"Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapu keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Suryamalang.com.

Baca juga: Putri Ariani Dapat Beasiswa Dari Nadiem Makarim, Tak Sangka Mimpi Sejak Kecilnya Akhirnya Terwujud

Menilik lebih jauh, Nadiem menilai bahwa Kepala Prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sebagai gantinya, pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin 2019-2024 (tribunnews.com)

Baca juga: KABAR Gembira, Tes Masuk PTN Lebih Mudah, Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran, Tak Perlu Bimbel

Skripsi dianggap sebagai beban dari segi waktu, pasalnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Mendikbudristek juga beranggapan bahwa tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswa hanya dari skripsi saja.

"Misalnya seperti prodi dalam vokasi, apakah jika mahasiswanya menulis karya ilmiah yang terpublis secara scientific adalah cara tepat padahal kompetensi dia technical skill," tambah Nadiem.

Baca juga: PRIORITASKAN Nalar Bukan Hapalan, Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran Jalur SBMPTN

Sementara itu, Nadiem Makarim menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib lulus sarjana, yakni :

1. Program Studi (Prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma

Baca juga: Sentil Menteri Pendidikan, Hotman Paris Minta Usut Tuntas Ijazah Razman: Nadiem Makarim Dimana!

Berikut ini aturan baru terkait Standar Kompetensi Lulusan :

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi

3. Tugas akkhir (TA) dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana.sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Baca juga: Enam Sikap Kadisdik Sumsel Soal Kurikulum Merdeka yang Bakal Diterapkan Menteri Nadiem Makarim

Aturan lama soal Standar Kompetensi Lulusan :

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

2. Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

3. Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

4. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Berita Terkini