Berita Viral

Usai Gelarnya Dicopot Nadiem Makarim, Mantan Wakil Ketua WMA UNS Sebut Rektor Tutupi Kasus Korupsi

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Istimewa
Buntut Nadiem Makarim copot gelar profesor dua guru besar, Rektor UNS dituding tutupi kasus korupsi Rp 57 M 

SRIPOKU.COM, SOLO -- Tak lama setelah dilakukannya pencopotan gelar terhadap dua orang guru besar yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolodi (Mendikbud Ristek), nama Jamal Wiwoho kini mencuri perhatian.

Jamal yang merupakan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dituding menutupi adanya dugaan korupsi sebesar Rp 57 Miliar yang terjadi di kampusnya.

Tudingan ini datang dari Hasan Fauzi, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS).

Hasan sendiri adalah salah satu guru besar yang gelar porfesornya dicopot oleh Nadiem Makarim.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.

Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar sedang disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.

Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho bersama jajaran dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023).
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho bersama jajaran dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

===

Pencopotan gelar disebut karena laporkan dugaan korupsi

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang."

"Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).

"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved