"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.
Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp 5 miliar," tutur Jaenudin.
Sementara melalui Unggahan Tiktok terbarunya, Mayang terlihat memberikan reaksi usai dipolisikan.
Adik Vanessa Angel itu mengunggah sebuah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.
"Hidup itu tenang yg ribet itu omongan orang," tulis dalam Unggahan Tiktok Mayang," Sabtu, (26/8/2023).
Kolom komentar Mayang pun terlihat dibatasi, hingga hanya menyisakan komentar positif dari warganet.