Pemilu 2024

Jamin Perlindungan Petugas Pemilu 2024, KPU Palembang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamin Perlindungan Petugas Pemilu 2024, KPU Palembang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan MoU terkait Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Penyelenggara Pemilu adhoc yang di tandatangani oleh Syawaludin M.I.H selaku ketua KPU kota Palembang dan moch Faisal selaku kepala BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Palembang, Rabu (16/7/2023).

Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Kota Palembang telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch. Faisal mengapresiasi komitmen KPU Kota Palembang dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024.

“Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Faisal.


Faisal menjelaskan, terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu yakni perlindungan program JKK dan JKM.

Jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 407 orang terdiri atas seluruh PPS (kelurahan) dan PPK (kecematan) se Kota Palembang.

Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas.

Sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” ujar Faisal.

Berita Terkini