SRIPOKU.COM - Begini hukum merawat orang tua dalam Islam selengkapnya.
Belum lama ini kasus anak membuang orang tua kandung ke tempat sampah viral di media sosial.
Anak yang terdiri dari tiga orang tersebut membuang ayahnya yang sudah lansia ke tempat sampah.
Akhirnya setelah ramai dan menjadi perhatian publik, ayah kandung dari ketiga anak tersebut diserahkan ke panti jompo.
Lantas bagaimanakah hukum Islam memandang kasus anak yang tidak mau merawat orang tua tersebut?
Begini hukum merawat orang tua dalam Islam yang bisa disimak selengkapnya.
Baca juga: Viral Tiga Anak Tega Titipkan Ayah Kandung ke Panti Jompo, Sang Ayah Sampai Memohon Jangan Dibuang
Merawat orang tua atau birrul walidain merupa amalan yang utama.
Hukumnya fardhu ain dan amalan ini merupakan hak orang tua atas anak-anaknya.
Orang tua, apalagi jika sudah sepuh, merupakan gerbang untuk masuk ke dalam surga.
Rasulullah SAW bersabda:
رَغِمَ أَنْفُهُ ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ،ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ “. قِيلَ : مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا، ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ “.
Artinya: ”Celaka seseorang itu (diulang tiga kali).
Sahabat bertanya: siapa yang celaka wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: orang yang mendapati salah satu orang tuanya atau dua-duanya dalam keadaan tua, kemudian (anak tersebut) tidak masuk surga.” (HR Muslim)
Imam Nawawi dalam Almanhaj mengatakan hadis ini akan memotivasi seseorang untuk melakukan birrul walidain dan menjelaskan besarnya pahala merawat orang tua.