SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 883 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Palembang.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, mengatakan, sebanyak 885 bacaleg yang mendaftar dari 18 partai politik.
Namun ada dua nama dicoret oleh partai sehingga total ada 883 bacaleg yang akan bertarung di Pileg DPRD Palembang.
"KPU Palembang sudah melaksanakan dan menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen," kata Joni, Rabu (9/8/2023).
Menurut dia, dari 883 bacaleg ada 70 bacaleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (BMS), sehingga pihaknya masih menunggu masa perbaikan.
• KPU Palembang Temukan 7 Bacaleg Ganda, Ada yang Beda Partai hingga Terdaftar di Provinsi
Adapun penyebab 70 bacaleg tersebut berstatus BMS karena ijazah tidak dilegalisir dan dokumennya tidak terbaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Sebelum dilakukan pengumuman DCS secara resmi pada 19 hingga 27 Agustus, pihak KPU juga membuka masukan dari masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg, khususnya soal data yang disampaikan selama ini tidak sesuai.
"Nantinya kalau ada masukan masyarakat akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Dilanjutkan Joni, dari 883 Bacaleg yang mendaftar, terdapat 1 Bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi (ZM dari partai G) , dan ia nantinya harus menyampaikan ke publik.
"Hanya ada satu Bacaleg mantan napi korupsi, kalau kasus lain tidak ada. Tentu mekanismenya ia menyampaikan suray keterangan dari lapas, jika sudah menyelesaikan masa penahanan dan saat ini hanya 1 terpantau yang menyampaikam surat keterangan itu, " pungkasnya.