Apalagi pernikahan ini sudah ditangani serius oleh Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Kalimantan Barat.
Ketakutan Lisa pun bertambah ketika KPAI meminta kepolisian turun tangan terkait dugaan adanya tindak pidana.
Ibunda Kevin mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.
Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.
Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.
Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.
Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.
Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.
"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana,”
“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan.
Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.
"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.
Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.
"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.
Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda Kevin, Lisa.