Tutorial

Tutorial Mendapatkan Nomor Antrean Paspor Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara daftar dan login aplikasi M-Paspor.

SRIPOKU.COM -- Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.

M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.

Artinya, Anda bisa mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Antrean paspor online ini akan menentukan jadwa Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.

===

Cara mengajukan antrean paspor

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:

1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda

2. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”

3. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”

4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP

6. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”

7. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana

Halaman
123

Berita Terkini