SRIPOKU.COM -- Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untu sepeda motor, SIM terbagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, Sim C 1 dan SIM C 2.
Layaknya pengendara mobil, SIM juga perlu dibawa pemliik sepeda motor untuk memastikan keselamatan selama berkendara.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C 1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C 2, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C 1.
===
Perbedaan SIM C, C 1, dan C 2
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C 1, dan C2 beserta cara dan syarat membuatnya.
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:
* SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
* SIM C 1: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
* SIM C 2: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
===
Syarat membuat SIM C, C 1, dan C 2 2023