SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Ratusan bacaleg di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) berstatus masih belum memenuhi syarat.
Total Ada 414 bacaleg di Kota Pagaralam yang belum memenuhi standar berdasarkan hasil verifikasi data.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Pagaralam Bidang Teknis Cristian Hadinata, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya saat ini tahapan persiapan pemilu legislatif ada ditahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh Parpol melalui Silon yang di mulai tanggal 26 Juni hingga 9 juli 2023 nanti.
Dari 18 parpol yang ikut Pemilu di tahun ini terdaftat ada sebanyak 423 Bacaleg dan dari hasil verifikasi berkas pengajuan awal baru 9 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sementara sisanya 414 berstatus BMS.
"Saat ini hanya 9 Bacaleg yang memenuhi syarat sementara 414 lainnya belum memenuhi sarat," ujarnya.
Pihak KPU memberi waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan hingga 9 Juli 2023 nanti untuk memperbaiki berkas atau mengganti Bacalegnya.
"Penyebab banyaknya Bacaleg Pagar Alam yang berstatus belum memenuhi syarat adalah seperti Ijazah yang belum di legalisir. Kemudian terdapat perbedaan anatara nama Bacaleg yang tertera pada KTP dan dokument pendukungnya serta banyak Bacaleg yang belum melengkapi surat kesehatan serta hal -hal teknis lainnya," jelasnya.
Untuk masa tenggang perbaikan berkas dan dokumen itu nanti setelah deadline pada 9 Juli 2023 selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berkas serta dokumen tersebut sudah valid atau masih terdapat kekurangan atau kesalahan sebelum di tetapkan jadi Daftar Calon Sementara atau DCS di 6 Agustus 2023 mendatang.
"Jika sampai batas akhir perbaikan berkas maupun dokumen atau pergantian Bacaleg parpol peserta pemilu masih tidak mampu memenuhi hingga KPUD menetapkan Daftar Calon Tetap atau DPT pada 9 November nanti maka pada surat suara parpol bersangkutan hanya akan memuat Caleg yang memenuhi sarat saja," tegasnya.(one)