SRIPOKU.COM - Berikut adalah tata cara daftar PPDB Jatim 2023 tahap IV jalur zonasi SMA.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap IV jalur zonasi SMA telah dibuka hari ini, 1 Juli 2023.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap IV jalur zonasi SMA, akan dibuka selama dua hari yaitu pada 1-2 Juli 2023 mulai pukul 01.00-23.59 WIB.
Waktu pendaftaran berpengaruh pada seleksi peserta jalur zonasi.
PPDB Jalur Zonasi SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Adapun kuota Jalur zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap 4 jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar Jalur Zonasi SMA, perlu memahami persyaratan, yaitu memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jalur Zonasi SMA
1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
2. Kuota jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK , Ini Tahapan Serta Jadwal Pendaftaran Ulang
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- Bencana alam, dan/atau
- Bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.