2. Isi formulir pendaftaran
3. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
4. Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
5. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
6. Ambil SIM baru di petugas.
===
Biaya urus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News