Tutorial

Daftar 4 Syarat Mengurus SIM di Satpas Jika Hilang atau Tercecer, Tak Sampai Rp 100 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsat Wilayah III Palembang di kawasan Jalan Gubernur H Muhammad Ali Amin SH bypass Terminal Alang Alang Lebar.

SRIPOKU.COM -- Sebagai salahs atu dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, SIM harus dibawa setiap kali akan berkendara.

Namun tidak jarang pengendara mengalami masalah yang membuat SIM yang dimiliki tercecer atau hilang.

Untuk itu, jika SIM yang dimiliki hilang, pemilik kendaraan wajib mengurus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS terdekat.

===

Syarat mengurus SIM hilang

Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

* Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

* Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Masyarakat wajib pajak antusias antrean di Samsat UPT Bapenda Sumsel Wilayah Palembang IV di Jl Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilica, Celentang pada layanan hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022). (Sripoku.com/Abdul Hafiz)

===

Prosedur mengurus SIM hilang

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

1. Kunjungi SATPAS terdekat

Halaman
12

Berita Terkini