SRIPOKU.COM -- Sebagai salahs atu dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, SIM harus dibawa setiap kali akan berkendara.
Namun tidak jarang pengendara mengalami masalah yang membuat SIM yang dimiliki tercecer atau hilang.
Untuk itu, jika SIM yang dimiliki hilang, pemilik kendaraan wajib mengurus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS terdekat.
===
Syarat mengurus SIM hilang
Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
* Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
* Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
===
Prosedur mengurus SIM hilang
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
1. Kunjungi SATPAS terdekat