SRIPOKU.COM - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak berubah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri.
Hakim menolak banding Ferdy Sambo karena Jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus menguatkan putusan tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Fans Bharada E Jadi Korban, Nikita Mirzani Murka Bakal Datangi Haters, Sibuk Urusi Kasus Ferdy Sambo
Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dibacakan oleh hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa (Ferdy Sambo) tetap dalam tahanan," kata di.
Sidang perkara nomor 53/PID/2023/PT.DKI itu digelar secara terbuka untuk umum.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Setelah putusan tersebut Ferdy Sambo berhak mengajukan kasasi ke MA.
Baca tanpa iklan