Calon Jemaah Haji Sumsel yang Berangkat Tahun 2023 Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April -5 Mei 2023

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jemaah haji Sumsel tengah mengikuti pembukaan manasik haji di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Sabtu (28/5/2022). Calon Jemaah Haji Sumsel yang akan Berangkat Tahun 2023 Bisa Melunasi Biaya Haji Mulai 11 April - 5 Mei 2023

Adapun Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan perlindungan lainnnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah menambahkan, pembayaran pelunasan akan dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Setelah melakukan konfirmasi pelunasan, jemaah haji regular lunas tunda melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pelunasan dapat dilakukan melalui sistem teller, non teller atau langsung tanpa tatap muka.

Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler Per Provinsi

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

Halaman
1234

Berita Terkini