Ia mengaku, Kemenpan RB tengah menyiapkan kebijakannya melalui surat edaran seperti pada 2022.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News