Setahun berselang Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Enam tahun berselang, Anas kemudian mengulangi lagi sumpahnya tersebut.
Bahkan Anas menekannya, bahwa sumpah tersebut berlaku sampai kapan pun.
Sumpah kedua kalinya itu Anas sampaikan saat menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Bukan saat ini, kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," kata Anas.
Akankah Anas akan menepati janjinya tersebut setelah bebas dari penjara ? patut kita nantikan.***