Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
===
Panduan umum e-Filing
* Siapkan dokumen pendukung
* Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu klik "Login"
* Pilih layanan "e-Filling"
* Pilih "Buat SPT"
* Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
* Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui e-mail wajib pajak.
* Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
* Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat Klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".
===
Panduan Upload e-SPT
* Siapkan dokumen pendukung
* Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu klik "Login"