SRIPOKU.COM -- Sejak awal Januari 2023, proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT tahun telah dibuka.
Proses pelaporan SPT tahunan ini wajib dilakukan di mana bagi wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melapor sebelum Jumat (31/3/2023).
Tidak hanya itu, melapor SPT tahunan memang wajib dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika tak ingin dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
===
Jenis STP tahunan pribadi
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
===
Apa itu e-Filing?