Ferdy Sambo Divonis Mati
Benarkah Tak Ada Hal yang Meringankan Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi ?
Perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
SRIPOKU.COM -- Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) , salah satu terdakwa, yaitu Putri Candrwathi, dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.
Vonis 20 tahun hukuman penjara ini dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam pernyataannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut tak ada hal yang meringankan sebelum akhirnya vonis 20 tahun dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Pada saat bersamaan, hakim menimbang sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri.
Salah satunya, Putri dianggap tak mengakui kesalahannya dan malah memosisikan diri sebagai korban.
Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berrdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.
Hakim menyatakan, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.