Ferdy Sambo Divonis Mati

Benarkah Tak Ada Hal yang Meringankan Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi ?

Perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Putri Candrawathi menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

SRIPOKU.COM -- Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) , salah satu terdakwa, yaitu Putri Candrwathi, dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.

Vonis 20 tahun hukuman penjara ini dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dalam pernyataannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut tak ada hal yang meringankan sebelum akhirnya vonis 20 tahun dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Pada saat bersamaan, hakim menimbang sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri.

Salah satunya, Putri dianggap tak mengakui kesalahannya dan malah memosisikan diri sebagai korban.

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berrdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Hakim menyatakan, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved