Ferdy Sambo Divonis Mati

Terungkap Sosok Wanita yang Menangis Tersedu-sedu Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ekspresi pengunjung wanita ini tampak menangis tersedu-sedu setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
Seorang wanita yang menangis tersedu-sedu usai mendengarkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

SRIPOKU.COM - Usai vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo, tampak ada seorang pengunjung wanita menjadi sorotan di area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/29023).

Ekspresi pengunjung wanita ini tampak menangis tersedu-sedu setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Bukan tanpa sebab, diketahui ternyata wanita ini merupakan keluarga Ferdy Sambo yang datang dari kampung.

Hal ini diketahui setelah ada seorang pria yang juga mengaku sebagai keluarga Ferdy Sambo dan mengatakan bawah mereka keluarga Ferdy Sambo yang datang dari kampung.

Sosok wanita yang menangis itu juga disebutkan sebagai orang tua dari Ferdy Sambo.

Namun pihak keluarga si wanita menolak dimintai komentarnya, dikarenakan kondisinya sangat sedih.

Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan, bahwa pihak keluarga pastinya kecewa dengan hukuman mati.

Namun karena itu putusan hakim dan tetap harus diterima. Akan tetapi kedepannya tetap ada langkah upaya hukum lagi.

Ditanyai keluarga dari mana, pria tersebut mengatakan bahwa mereka pihak keluarga dari kampung dan juga masih menyebut Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ekspresi Ferdy Sambo yang mendengarkan putusan vonis majelis hakim, sikpanya masih tampak santai saat berdiri berhadapan dengan majelis hakim. Meskipun menggunakan masker, namun tampak jelas sorot mata Ferdy Sambo yang terlihat santai.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved