Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelum Divonis Mati, Majelis Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Chad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

SRIPOKU.COM -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menerima vonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati ini ditrima Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Menurut Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hal ini sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Namun sebelum menerima vonis hukuman mati, keterangan Ferdy Sambo yang menyebut jika dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) melainkan hanya dihajar diragukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2023), hakim meyakini jika suami dari Putri Candrawathi ini memberi instruksi kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Keraguan mengenai pernyataan Ferdy Sambo ini disampaikan Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.

Menurut hakim, rencana pembunuhan terhadap Yosua telah dipikirkan Sambo matang-matang.

Mulanya, Sambo menyuruh anak buahnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, menembak Yosua.

Namun, karena Ricky tak sanggup, Sambo memerintahkan bawahannya yang lain yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Kepada Richard, Sambo menjelaskan skenario palsu soal Yosua hendak melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, karena Putri berteriak minta tolong, terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.

Untuk meyakinkan Richard, Sambo memastikan anak buahnya itu bakal aman karena berniat melindungi Putri.

Halaman
123

Berita Terkini