Musi Rawas Memilih

Tim Gakkumdu Waspadai Syarat Dukungan Palsu Bagi Calon Anggota DPD RI

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Ahmad Farozi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Khoirul.

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Musi Rawas, mewaspadai potensi pelanggaran dalam pemilu 2024.

Ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi.

Khususnya pada tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), seperti pemalsuan dukungan.

Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilu ini, Tim Sentra Gakkumdu Musi Rawas rutin gelar rapat kordinasi.

Tim tersebut melibatkan beberapa instansi, seperti Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Demikian dijelaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Khoirul saat diwawancarai Sripoku.com, Selasa (3/1/2023).

"Saat ini adalah tahapan administrasi calon anggota DPD. Tahapannya sudah dilaksanakan sejak Desember 2022 lalu," jelasnya.

Dikatakan, dalam tahapan tersebut ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

"Yang kami waspadai adalah potensi pelanggaran syarat dukungan calon anggota DPD RI, seperti pemalsuan dukungan," pungkasnya.

Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias mengaku, pihaknya sudah diundang oleh KPU Sumsel untuk melakukan pembahasan terkait pendaftaran calon perseorangan DPD RI.

"Dalam pemilihan DPD RI, KPU Musi Rawas tugasnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi dukungan perseorangan," katanya.

"Untuk memastikan dukungan yang dicatutnya itu benar adanya," tutupnya.

Berita Terkini