Siap-siap, Operasi Zebra 2022 Akan Digelar, Ini jadwal, Sanksi dan Target Pelanggaran Pengendara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satlantas Polrestabes Palembang memeriksa kelengkapan surat menyurat pengendara sepeda motor pada gelar Operasi Zebra Musi 2020 di Bundaran Pasar Cinde Palembang, Senin (26/10/2020).

SRIPOKU.COM -- Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

===

Jadwal Operasi Zebra 2022

Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim. Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Adapun Kamseltibcarlantas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

===

Target Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas di jalan.

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

* Melawan arus

Halaman
12

Berita Terkini