Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penasehat hukum, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebut tidak ada pencabutan hak politik terhadap kliennya.
Selain pencabutan hak politik, majelis hakim memvonis 6 tahun penjara Dodi Reza Alex Noerdin.
"Pak Dodi Reza diputus 6 tahun dari tuntutan 10 tahun dengan uang denda Rp 250 juta pengganti Rp 1,5 m. Kemudian tidak ada hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik," ungkap Waldus, Selasa (5/7/2022).
JPU KPK RI dan Tim penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman enam tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Waldus Situmorang SH MH, penasihat hukumnya Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin mengatakan vonis yang dibacakan hanya amarnya karena ketua majelis hakim dalam situasi seperti itu sehingga pihaknya belum tahu apa pertimbangan-pertimbangan sehingga jatuh hukuman seperti itu.
• BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
"Beliau diputus 6 tahun dari tuntutan 10 tahun dengan uang denda Rp 250 juta pengganti Rp 1,5 m. Kemudian tidak ada hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik," ungkap Waldus.
Kemudian ada uang Rp 1,5 miliar pada waktu itu, kembali dijelaskan Waldus bahwa itu bukan dirampas untuk negara.
"Jadi akan kita buktikan di dalam banding nanti dan kemungkinan masa tenggang waktu 7 hari ini pikir-pikir. Kemungkinan kita akan banding juga. akan kita buktikan lebih lanjut. Itu nasibnya uang," terangnya.
Jadi memang di dalam amar 71 itu terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 12 A. Kemudian junto 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP. Menurut putusan hakim.
"Posisi uang itu untuk saat ini belum terbukti sebagai hasil uang dari korupsi. Di dalam pembelaan kita bahwa uang itu adalah dari ibunya Pak Dodi," terang Waldus.
Ketika awak media mempertanyakan hal-hal yang memberatkan disampaikan pada pembacaan vonis, menurut Waldus itu hal klasik.
"Itu hal yang memberatkan dan meringankan saya pikir itu sudah klasik. Sebenarnya beliau bukan tidak berterus-terang, hanya persepsi yang berbeda-beda," ujarnya.
Sementara JPU KPK, M Albar Hanafi ketika diminta tanggapannya atas vonis yang dibacakan majelis hakim, pihaknya masih akan mendiskusikan dulu dengan tim Jaksa.
"Kita akan diskusikan dulu dengan tim Jaksa apakah akan melakukan upaya hukum apa tidak. Semua itu tergantung itu semua karena kita menggunakan hak JPU kita untuk tuduhan ke depan," katanya.