Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
Sementara dua terdakwa lainnya Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Apabila tidak bisa dibayar, ditambah hukuman nnya empat bulan penjara.
Sama halnya dengan terdakwa Dodi, kedua anak buahnya ini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Abdul Hafiz)