Berita Kriminal

Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka HW (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penganiayaan.

Ia kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kayu, tetap meminta uang kepada korban.

 

Tersangka melakukan pengancaman kembali namun tetap tidak diberikan uang oleh korban.

 

"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony.

Berita Terkini