Berita Selebriti

Cengengesan saat Konferensi Pers, Doni Salmanan Minta Hukum Diringankan, Diledek : Orang Kaya Nih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan cengengesan saat konferensi pers.

Doni Salmanan mengakui bisa melewati masalah yang menerpanya.

"Kita bisa melewati ini," ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Untuk diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko .

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Iqbal Firdaus yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.

“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Iqbal Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Halaman
1234

Berita Terkini