Berita Kriminal

Pasutri di Kampung Palembang Muratara Kompak Bisnis Narkoba, Baru Sudah Ambil Barang Kena Tangkap

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (pasutri), Sangkut (46) dan Maryanti (45) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

SRIPOKU.COM, MURATARA - Pasangan suami istri (pasutri), Sangkut (46) dan Maryanti (45) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara). 


Pasutri tersebut kompak melakoni bisnis barang haram dan sudah lama meresahkan masyarakat di sekitar rumahnya. 


Mereka tinggal di Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, atau dikenal dengan Kampung Palembang. 


Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepat di depan Mapolres Muratara di Desa Karang Anyar. 


"Meraka kita tangkap setalah baru saja mengambil barang," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Fauzi, Jumat (11/3/2022). 


Saat ditangkap, pasutri itu mengendarai sebuah mobil Sedan Toyota Yaris warna merah bernomor polisi BH 1003 SY. 


Kendaraan mereka melaju dari arah Jambi, dan diketahui baru saja mengambil narkoba di wilayah Kecamatan Rawas Ulu. 


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pasutri tersebut.


"Hasil interogasi sementara kita, barang itu setalah diambilnya dari Rawas Ulu mau diedarkannya di Kampung Palembang," ungkap Ahmad Fauzi. 


Dari penangkapan terhadap pasutri tersebut, polisi mendapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35,67 gram.


Barang itu terbungkus dalam tiga kantong plastik yang ditemukan petugas saat menggeledah mobil tersangka. 


"Begitu tertangkap mereka langsung kami bawa ke dalam, kebetulan nangkapnya depan Polres kan," ujar Ahmad Fauzi. 


Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, polisi juga menyita mobil mereka, dua handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.


Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.


"Untuk pengembangan asal barang bukti sudah diketahui atas nama J dari Desa Lesung Batu," ungkap Ahmad Fauzi.

Berita Terkini