Gugatan 'Presidential Threshold' Ditolak MK, Palima TNI Gatot Nurmantyo Ditawari Jalur Parlemen

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Sempat Ambil Undangan Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera, Ini Isi Suratnya, Mahfud:Ini Hak Dia)

 

 

 

 


SRIPOKU.COM -- Setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Gatot Nurmantyo diajak menempuh jalur parlemen.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

Dirinya mengajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke PKB.

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum agar Gatot menempuh jalan melalui parlemen dengan bergabung bersama PKB.

"Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati bersama.

Ia mengaku sudah memperkirakan bahwa MK akan menolak judicial review yang diajukan Gatot.

Sebab, presidential threshold sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusannya selalu sama yakni ditolak.

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden," ujar Luqman.

Luqman berjanji, jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda prioritasnya adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan lembaga legislatif.

"Termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ujar wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini