Nasib AKP Eko Usai Bikin Malu Wanita Muda Korban Perkosaan, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui keterangan resminya di Semarang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANTON
Wanita muda dibuat malu usai melaporkan kasus perkosaan yang ia alami, Kasatreskrim Boyolali Dicopot Kapolda 

SRIPOKU.COM - Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin akhirnya dicopot oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Pencopotan perwira di Polres Boyolali itu buntut dari kasus pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.

Korban yakni R seorang wanita muda asal Bima yang mengaku mendapat perlakuan yang tak mengenakan dari salah seorang anggota polisi di Polres Boyolali.

Menurut R insiden yang membuatnya drop tersebut terjadi saat dirinya melaporkan dugaan asusila yang dialaminya pada Senin (17/1/2022).

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui keterangan resminya di Semarang pada Selasa (18/1/2022).

Oknum Perwira Polisi Tiduri Istri Tersangka Judi, Ibu Muda Lapor Polres Malah Ngedrop : Piye Enak

Luthfi menuturkan AKP Eko selanjutnya dipindahkan sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah dalam menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Terkait tindakan anak buahnya yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban perkosaan, Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban.

Irjen Ahmad Luthfi memastikan AKP Eko dan anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Luthfi menjelaskan, dirinya merasa perlu mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Irjen Ahmad Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan, siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran apapun bentuknya, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Piye Enak

Diteman saudaranya R mengadu ke SPKT polres.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved