Tak Perlu Repot ke Disdukcapil, Kartu Keluarga Bisa Dicetak Sendiri Secara Online, Begini Caranya

Penulis: Jati Purwanti
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cetak Kartu Keuarga secara onine

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Hal itu karena di dalam Kartu Keluarga terdapat data berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diperlukan dalam pengurusan berbagai urusan penting lainnya.

Rentan rusak dan hilang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Dengan adanya layanan tersebut, kini masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Masyarakat pun menjadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK online.

Meski jenis kertas yang digunakan dari KK oleh Disdukcapil adalah jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Tetapi, mencetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.

Ini karena pada KK terdapat kode quick response (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing.

Dari proses memindai (scan) kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.

Sebab jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut.

Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif.

Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.

Cara cetak KK Online Mandiri di rumah 

Kendati pencetakan Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri.

Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi http://Indonesia.go.id:

• Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.

• Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.

• Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

• Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

• Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

• Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.

• Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.

• Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

(*)

Berita Terkini