Gugurkan Janin Mahasiswi, Bripda Randy Paksa Pacar Berhubungan Badan, Korban Alami Pendarahan
"NWR sudah terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran menyebabkan terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi," kata dia.
SRIPOKU.COM - Mahasiswi NWR (23) ternyata dipaksa mengugurkan janin oleh sang pacar Bripda Randy.
Upaya mengugurkan janin yang dikandung mahasiswi 23 tahun tersebut dengan berbagai cara.
Mulai dari meminum pil KB, jamu-jamuan hingga memaksa berhubungan badan.
Sebab Bripda Randy beranggapan sperma dakan dapat mengugurkan janin.
Hal ini diungkap oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, korban NWR sudah berulang ulang mengalami kekerasan dalam 2 tahun sejak 2019 lalu.
"NWR sudah terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran menyebabkan terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi," kata dia, Senin (6/12/2021).
NWR ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri dengan meminum racun.
Korban ditemukan tak bernyawa di makam sang ayah di TPU Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kini Polda Jawa Timur sudah menahan dan memproses Bripda RB yang merupakan kekasih korban.
Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar korban sejak 2019.
• Saya Hanya Tengkulak, Ayah Bripda Randy Bukan Anggota Dewan, Sebut Mahasiswi NRW Calon Mantunya
Dari penyelidikan polisi, Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB telah memaksa NWR untuk aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebaai anggota kepolisian memaksnya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara.
"Si pelaku memaksa NWR menggugurkan kehamilannya dengan memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan sperma akan dapat menggugurkan janin," jelas Ami.