Namun kini, Olivia telah mengakui perbuatannya.
"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.
Diketahui beberapa kali Olivia sudah mangkir dari sidang.
Dan dikabarkan bahwa ibunda Olivia sempat menjual barang berharga demi selesaikan kasus anaknya.
Walaupun menjual barang, kasus tersebut juga belum dapat diselesaikan.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan 20 hari kedepan, Olivia mengajukan penangguhan penahanan.
Nia Daniaty sang ibunda pun menjadi jaminan bagi anaknya tersebut.
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengatakan penangguhan tersebut karena kliennya sedang sakit dan mempunyai anak yang masih balita.
"Point-pointnya bahwa Olivia ini sedang sakit, kedua masih perawatan, ketiga dia punya anak masih balita," ujar Susanti Agustina.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Cuma Olivia Nathania, Kasus Penipuan CPNS Juga Seret Keponakan Nia Daniaty, Kini Resmi Ditahan, https://bogor.tribunnews.com/2021/11/17/bukan-cuma-olivia-nathania-kasus-penipuan-cpns-juga-seret-keponakan-nia-daniaty-kini-resmi-ditahan?page=3.