'Saya Jangan Dihukum Mati' Permohonan Kakak yang Hilangkan Nyawa Adik Iparnya karena Sampah Plastik

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pisau itu biasa digunakannya untuk memperbaiki lubang pintu jika ada warga yang meminta bantuannya memperbaiki pintu rumah.

Pelaku lalu menuju rumah korban yang berada persis disebelah rumahnya.

Dia sempat mengintip dari jendela bagian depan, dan mendapati pintu tidak terkunci.

Tersangka Husnan langsung masuk dan mendapati korban, suami dan cucunya tengah terlelap di ruang tengah.

Husnan menghampiri korban yang terlelap, duduk berjongkok di samping korban, sambil menggenggam pisau.

Posisi tersebut, berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, adalah posisi yang bisa mengakibatkan luka fatal pada korban.

"Dan memang saat itulah korban menumpahkan emosinya, melakukan tusukan secara membabi buta, dan menyebabkan korban tewas," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pada adegan ke-10 dalam rekontruksi itu, Husnan melakukan penusukan secara membabi buta ke tubuh korban.

Totalnya, terdapat 23 kali tusukan terhadap korban.

23 kali tusukan itu, masing masing 8 tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, 2 tusukan di ulu hati 3 tusukan di perut, 1 tusukan di paha kiri sisi luar 1 di atas kemaluan, 1 tusukan di pantat kiri, dan 3 tusukan di tangan kiri dan 3 tusukan lain di tangan kanan korban.

"Belum bisa dipastikan tusukan keberapa yang menyebabkan korban tewas, tetapi menurut tim forensik, seluruh penusukan dilakukan dalam keadaan emosi, bahkan korban sempat melawan, dan menyebabkan suaminya terbangun, lalu mengejar tersangka," jelas Astawa.

Akibat perbuatannya, Husnan terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Kenapa pembunuhan berencana, karena memang tersangka merencanakan semua tindakannya terhadap korban, " kata Astawa.

Atas ancaman hukuman mati itu Husnan hanya bisa pasrah meski sempat berharap tidak dihukum mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembari Menunduk, Pria yang Bunuh Adik Ipar gara-gara Sampah Plastik: Saya Harap Tidak Dihukum Mati",

Berita Terkini